Share

LEGALISASI FOTOKOPI IJAZAH/STTB YANG DIKELUARKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TIDAK BEROPERASI ATAU DITUTUP, LEGALISASI FOTOKOPI IJAZAH PAKET DAN

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

  1. Nama Jenis Pelayanan : LEGALISASI FOTOKOPI IJAZAH/STTB YANG DIKELUARKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TIDAK BEROPERASI ATAU DITUTUP, LEGALISASI FOTOKOPI IJAZAH PAKET DAN LEGALISASI IJAZAH/STTB BAGI PEMOHON YANG BERDOMISILI DI KABUPATEN/KOTA YANG BERBEDA DENGAN KABUPATEN/KOTA SEKOLAH ASAL

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Legalisasi fotokopi Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup :
  1. Dokumen asli berupa Ijazah/STTB;
  2. Fotokopi dokumen asli berupa Ijazah/STTB;
  3. Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang Penutupan Satuan Pendidikan Dasar;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  1. Legalisasi Ijazah Paket :
  1. Dokumen asli berupa Ijazah/STTB;
  2. Fotokopi dokumen asli berupa Ijazah/ STTB;
  1. Legalisasi Ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/kota Sekolah Asal :
  1. Dokumen asli berupa Ijazah/STTB;
  2. Fotokopi dokumen asli berupa Ijazah/ STTB;
  3. Fotokopi KTP yang menunjukkan domisili di

Kabupaten Wonosobo;

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

 2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten wonosobo
  2. Menginformasikan keperluannya kepada Petugas
  3. Menyerahkan persyaratan yang akan dilegalisasi
  4. Menunggu verifikasi berkas
  5. Menerima fotokopi ijazah/STTB yang sudah dilegalisasi

3

Jangka waktu

(Pelayanan dan

Penyelesaian )

 40 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

4

Biaya dan Tarif

Gratis atau tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

Fotokopi Ijazah /STTB yang sudah dilegalisasi

6

Pengelolaan Pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pendirian, Penggabungan, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu
  2. Wifi
  3. Buku bacaan
  4. TV
  5. CCTV
  6. Toilet laki-laki dan toilet perempuan
  7. Tempat parkir  dan tempat parkir khusus difabel
  8. Pojok laktasi
  9. Kursi roda
  10. Musholla
  11. Papan informasi jenis-jenis pelayanan dan alur pelayanan.

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami regulasi tentang Legalisasi ijazah/STTB;
  1. Memahami Standar Operasional Prosedur jenis-jenis pelayanan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik.

4

Pengawasan Internal

  1. Melalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
  2. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.

5

Jumlah Pelaksana

Petugas pelayanan sejumlah 2 (dua) orang

6

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
  2. Legalisasi Ijazah dinyatakan sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo atau sudah ada Pengesahan dari Pejabat Struktural yang diberi wewenang untuk mengesahkan legalisasi ijazah.

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  1. Kerahasiaan data pemohon
  2. Bebas dari pungutan liar

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA