Share

Profil OPD

Kamis, 22 September 2022

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.

Dalam Peraturan Daerah tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu Perangkat Daerah dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan, dan bidang Pemuda dan Olah Raga.

Dalam penyelenggaraan urusan pendidikan, pemuda dan olahraga, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berpedoman kepada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 – 2026 yang dituangkan dalam  Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo tahun 2021 – 2026 dengan arah kebijakan antara lain meningkatkan dan memeratakan akses layanan pendidikan formal dan non formal secara berkeadilan, meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sekolah inklusi dan meningkatkan manajemen tata kelola pendidikan.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bertugas untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang setiap tahun dilaporkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA