Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2016, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga, serta kesekretariatan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
download perbup:
HARI KERJA/ JAM PELAYANAN
KANTOR DINAS
Senin s.d. Kamis
08.00 s.d. 16.00 WIB
Jumat
08.00 s.d. 11.00 WIB
GERAI MAL PELAYANAN PUBLIK
Senin s.d. Rabu
08.00 s.d. 15.30 WIB