NPYP atau Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan/perkumpulan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen dan berlaku secara nasional, yang terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.
Persyaratan :
- Sampul akta pendirian yayasan/notaris (Hardcopy dan Softcopy)
- SK Kemenkumham (Hardcopy dan Softcopy)
- Foto Papan Nama Yayasan tampak gedung Yayasan dibelakangnya (Hardcopy dan Softcopy)
- Letak Bujur dan Lintang Yayasan (GoogleMaps)
- Formulir pengajuan Yayasan baru (unduh melalui laman: w-sb.org/formulir-pengajuan-yayasan-baru )
Catatan :
- Unggah persyaratan Pengajuan NPYP melalui laman: w-sb.org/pengajuan-NPYP-yayasan-baru
- Berkas persyaratan Pengajuan NPYP dibawa ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
- Jika berkas persyaratan sudah lengkap dan sesuai, kemudian akan dilakukan pengajuan NPSN ke Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) Kemendikdasmen
- Menunggu Proses Pengajuan NPYP (ditolak/diterima)
- Proses Pengajuan NPYP secara publik dapat di cek pada laman https://vervalyayasan.data.kemendikdasmen.go.id/index.php/Chome/rekapitulasi?kode_wilayah=000000
Setelah memiliki NPYP, silakan melakukan pengajuan Operator Yayasan dengan menghubungi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo