NPYP atau Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan/perkumpulan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen dan berlaku secara nasional, yang terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.
Persyaratan :
- Sampul akta pendirian yayasan/notaris (Hardcopy)
- SK Kemenkumham (Hardcopy)
- Foto Papan Nama Yayasan tampak gedung Yayasan dibelakangnya (Hardcopy dan Softcopy)
Letak Bujur dan Lintang Yayasan (GoogleMaps).
Catatan :
- Berkas persyaratan Pengajuan NPYP dibawa ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
- Jika berkas persyaratan sudah lengkap dan sesuai, kemudian akan dilakukan pengajuan NPSN ke Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) Kemendikdasmen
- Menunggu Proses Pengajuan NPYP (ditolak/diterima)
- Proses Pengajuan NPYP secara publik dapat di cek pada laman vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id
Setelah memiliki NPYP, silakan mendaftarkan / registrasi seorang operator yayasan secara mandiri pada laman sdm.data.kemdikbud.go.id