Share

Layanan Perubahan Besaran TPG PAUD

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

13.Layanan Perubahan Besaran TPG PAUD

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan

"SEKOLAH NEGERI

  1.  Surat permohonan : dibuat oleh satuan paud dan ditandatangani oleh kepala satuan paud;
  2.  R10 : berkas wajib ditandatangani oleh kepala satuan paud;
  3. Form ptk 
  4. Sk pengangkatan : berisi tentang pengangkatan pegawai sebagai asn;
  5. Ijazah terahir 
  6. Kartu keluarga (KK)
  7. Kartu tanda penduduk (KTP) 
  8. Berkas dijilid dan dimasukan ke dalam snelhecter
  9. Semua berkas di fotocopy dan dilegalisir kecuali surat permohonan

SEKOLAH SWASTA

  1. Surat permohonan : dibuat oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;
  2. R10 : berkas wajib ditandatangani oleh pengawas/penilik masing-masing wilayah;
  3. Form ptk 
  4. Sk pengangkatan : berisi tentangpengangkatan pegawai sebagai gty/pty penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya);
  5. Sk penugasan : berisi tentang penugasan pegawai diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya);
  6. Sk perpanjangan : berisi tentang perpanjangan masa tugas ptk (jika di sk penugasan tercantum tanggal selesai tugas/tst) penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya);
  7. Skpbm : sk tentang pembagian tugas mengajar guru/pendidik di kelas, diterbitkan oleh satuan pendidikan ;
  8. Ijazah terahir 
  9. Kartu keluarga (KK)
  10. Kartu tanda penduduk (KTP) 
  11. Berkas dijilid dan dimasukan ke dalam snelhecter
  12. Semua berkas di fotocopy dan dilegalisir kecuali surat permohonan" 
     
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Data diajukan langsung ke DInas DIKPORA untuk Sekolah Negeri dan untuk Sekolah Swasta melalui akun yayasan pada laman verval PTK
  2. Berkas (Hardcopy) diserahkan ke dinas untuk Verifikasi
  3. Tarik data pada laman dapodik
  4. Setelah data masuk , lakukan sinkronisasi Dapodik
3Waktu Penyelesaian Layanan1 hari sejak pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananData Besaran TPG PTK yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang sudah berubah
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 
  2. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru. 
  3. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor 
  4. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil 
  6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 
  7. Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek Dikti Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Non PNS 
  8. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Instrumen asesmen, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi Pelaksana1. Memahami alur dan prosedur pelayanan
2. Mampu berkomunikasi dengan baik
3. Menguasai teknologi informasi
4. Memiliki etika yang baik dalam pelayanan
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Fungsional yang mendapat penugasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananPelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKeamanan data pemohon dan bebas dari pungutan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA