Share

ASESMEN

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

 

11  Nama Jenis Pelayanan: ASESMEN

 

a.   Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan pelayanan

Peserta Didik yang mempunya kebutuhan khusus terdiri atas:

  1. Peserta didik dengan disabilitas netra;
  2. Peserta didik dengan disabilitas rungu;
  3. Peserta didik dengan disabilitas intelektual;
  4. Peserta didik dengan disabilitas fisik motorik;
  5. Peserta didik dengan disabilitas emosi dan perilaku;
  6. Peserta didik lamban belajar;
  7. Peserta didik berkesulitan belajar spesifik;
  8. Peserta didik autis;
  9. Peserta didik hiperaktif;
  10. Peserta didik cerdas istimewa dan bakat istimewa dan atau
  11. Peserta didik dengan disabilitas ganda

2.

Prosedur

  1. Permohonan asesmen
  2. Penjadwalan
  3. Identifikasi dan asesmen oleh Tim Unit Layanan Disabilitas
  4. Dengan rujukan
  5. Asesmen Klinis : dokter, psikolog, terapis
  6. Hasil asesmen
  7. Diskusi Pembuatan  Program Pendidikan Individu (PPI)
  8. Implementasi PPI dan Tidak lanjut Program
  9. Evaluasi

3.

Jangka waktu

(pelayanan dan penyelesaian)

  1. Senin s.d. Kamis pukul 07.30 s.d. 16.00
  2. Jum’at pukul 07.30 s.d. 11.00

4.

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5.

Produk layanan

  1. Hasil Asesmen yang dilakukan Tim ULD (identifikasi awal)
  2. Hasil tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog

6.

Pengelolaan pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b   Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki  Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi;

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau

fasilitas

Ruang Tunggu, Meja, Kursi, Komputer, Jaringan Internet, Alat Tulis Kantor.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan.
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik.
  3. Menguasai prosedur pelayanan.
  4. Memiliki pengetahuan tentang bidang dan tugas pokok fungsi.
  5. Bersikap ramah dan sopan.

4.

Pengawas Internal

Atasan langsung

5

Jumlah pelaksana

4 orang (Petugas pelaksana )

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan

Pelayanan transparan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan 

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

Laporan pelaksanaan tugas dan  fungsi disampaikan kepada penanggung jawab layanan secara rutin maupun insidentil sesuai kebutuhan

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA