Amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), bahwa Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru. Sehingga dalam penyusunan juknis ini diperlukan masukan dan pendapat dari semua pihak melalui pelaksanaan Konsultasi Publik.
Kegiatan Konsultasi Publik dilaksanakan pada hari ini Selasa 29 April 2025 di Ruang Rapat Mangoenkoesumo Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, sebagai sarana dalam memberikan pemahaman mengenai prinsip pelaksanaan SPMB, sekaligus untuk memperoleh saran dan pendapat dalam memperkuat kebijakan SPMB Kabupaten Wonosobo.
Dipimpin oleh Kepala Dinas Dikpora, Bapak Dr. Drs. Musofa, M.Pd, dan dihadiri oleh Bapak Sabarudin Hulu, S.H, M.H dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Ibu Yuniarti, S.Pd. M.Hum dari BBPMP Prov Jawa Tengah, Bapak Suwondo Yudistiro dari Komisi D DPRD Kab.Wonosobo, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, PGRI, Kowilcam, MKKS, KKKS, Pengawas TK, SD, SMP, penilik PAUD, satuan pendidikan, wali murid, lembaga pendidikan organisasi masyarakat, kecamatan serta kelurahan.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPMB yang sesuai dengan aturan dan/atau regulasi dan dapat berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Diharapkan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dapat terlaksana sesuai tujuan SPMB yaitu memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan dan akses pendidikan yang layak dan berkualitas, sehingga mampu mengembangkan potensi diri dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
#dikporawonosobo #wonosobo #konsultasipublikSPMB2025 #SPMB2025