Share

Layanan Asesmen Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

5. Layanan Asesmen Peserta Didik Penyandang Disabilitas

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan
  1. Formulir yang berisi data diri peserta didik sesuai Rapot, Akta dan KK.
  2. Foto peserta didik.
  3. Surat diagnosis dokter/HPP/surat keterangan disabilitas (Jika memiliki)

    Pendaftaran → Verifikasi berkas → Wawancara & Asesmen Awal → Penyusunan hasil asesmen → Penyampaian rekomendasi kepada pemohon/sekolah.

 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
3Waktu Penyelesaian Layanan

1 s.d 4 minggu sejak pemohon menyerahkan dokumen persyaratan

 

4Biaya/TarifRp 0,-
5Produk LayananHasil asesmen awal
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Instrumen asesmen, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi Pelaksana
  1. Staff ULD dari bidang Pendidikan Luar Biasa
  2. Staff ULD dari bidang Pekerja Sosial
  3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Fungsional yang mendapat penugasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananInformasi diberikan oleh Petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara Pelayanan
8Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secara berkelanjutan

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA