Share

Layanan Edukasi dan Advokasi Pendidikan Inklusif

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

7. Layanan Edukasi dan Advokasi Pendidikan Inklusif

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSurat permohonan narasumber atas nama (spesifik) tertuju pada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
 2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPermohonan/penjadwalan kegiatan → Identifikasi kebutuhan → Pelaksanaan edukasi/advokasi → Diskusi dan pendampingan → Evaluasi dan tindak lanjut.
3Waktu Penyelesaian Layanan1 sampai 4 minggu sejak pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
4Biaya/TarifRp 0,-
5Produk LayananKegiatan sosialisasi, edukasi; Workshop; dan Seminar
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang seminar, Meja dan kursi, Laptop/komputer, LCD proyektor, Layar proyektor, Sound system, Mikrofon, Jaringan internet, Stop kontak/listrik, Alat tulis, Banner/backdrop, Dokumentasi
3Kompetensi Pelaksana1. Staff ULD dari bidang Pendidikan Luar Biasa
2. Staff ULD dari bidang Pekerja Sosial
3. Guru SLB
4. Akademisi/Dosen bidang Pendidikan Khusus
5. Psikolog.
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Fungsional yang mendapat penugasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananInformasi diberikan oleh Petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara Pelayanan
8Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secara berkelanjutan

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA