Share

Layanan Input data Guru dan Tendik baru

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

17.Layanan  Input data Guru dan Tendik baru                           

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan

Sekolah negeri

  1. Surat permohonan : dibuat oleh satuan pendidikan PAUD/SD/SMP dan ditandatangani oleh kepala satuan PAUD/SD/SMP;
  2. R10 : berkas wajib ditandatangani oleh kepala sekolah sd/smp;
  3. Form ptk 
  4. Sk pengangkatan : berisi tentang pengangkatan pegawai sebagai asn;
  5. Ijazah terahir 
  6. Kartu keluarga (KK)
  7. Kartu tanda penduduk (KTP) 
  8. Berkas dijilid dan dimasukan ke dalam snelhecter
  9. Semua berkas di fotocopy dan dilegalisir kecuali surat permohonan

Sekolah swasta

  1. Surat permohonan : dibuat oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;
  2. R10 : berkas wajib ditandatangani oleh pengawas masing-masing wilayah;
  3. Form PTK
  4. SK pengangkatan : berisi tentangpengangkatan pegawai sebagai gty/pty penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya);
  5. SK penugasan : berisi tentang penugasan pegawai diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya);
  6. SK perpanjangan : berisi tentang perpanjangan masa tugas ptk (jika di sk penugasan tercantum tanggal selesai tugas/tst) penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya);
  7. SKPBM : SK tentang pembagian tugas mengajar guru/pendidik di kelas, diterbitkan oleh satuan pendidikan ;
  8. Ijazah terahir 
  9. Kartu keluarga (KK)
  10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  11. Berkas dijilid dan dimasukan ke dalam snelhecter
  12. Semua berkas di fotocopy dan dilegalisir kecuali surat permohonan
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Data diajukan langsung ke DInas DIKPORA untuk Sekolah Negeri dan untuk Sekolah Swasta melalui akun yayasan pada laman verval PTK
  2. Berkas (Hardcopy) diserahkan ke dinas untuk Verifikasi
  3. Tarik data pada laman dapodik
  4. Setelah data masuk , lakukan sinkronisasi Dapodik
3Waktu Penyelesaian Layanan

1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

 

 

4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananData PTK yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Instrumen asesmen, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi PelaksanaMemahami regulasi, Mampu berkomunikasi dengan baik
4Pengawasan Internal 
5Jumlah Pelaksana 
6Jaminan PelayananPengawasan berjenjang oleh Pejabat Struktural sesuai dengan Tupoksi
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananMinimal 2 (Dua) orang yang kompeten
8Evaluasi Kinerja PelaksanaData PTK yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
  Kerahasiaan data pemohon, Bebas dari pungutan liar
  Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA