2. Layanan Konsultasi
a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | 1.Masyarakat umum: Membawa KTP/identitas & menyampaikan materi konsultasi; 2.Instansi : Surat permohonan konsultasi resmi; 3.Untuk konsultasi daring, mengisi form online atau chat WA resmi; 4.Materi konsultasi jelas dan susai tupoksi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | TATAP MUKA 1.Pemohon datang ke loket ambil antrian; 2.Petugas registrasi & verifikasi identitas + materi konsultasi; 3.Petugas mengarahkan ke peabat / staf teknis sesuai substansi; 4.Proses konsultasi; 5.Pemohon mengisi SKM; DARING/SURAT : 1.Pemohon kirim email / WA / Surat; 2.Petugas verifikasi & disposisi; 3.OPD (Sekretariat menjawab} |
| 3 | Waktu Penyelesaian Layanan | Tatap muka langsung maksimal 30 menit, daring/tertulis maksimal 2 hari sejak berkas diterima lengkap |
| 4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
| 5 | Produk Layanan | 1.Pemberian penjelasan/saran/arah secara lisan maupun tertulis; 2.Notulen / Berita Acara Konsultasi jika diperlukan; 3.Surat jawaban resmi untuk konsultasi |
| 6 | Pengelolaan Pengaduan | 1.Melalui kotak aduan 2.Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id 3.Email : dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com 4.Telepon : (0286) 321078 5.IG : @disdikpora |
b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Dasar Hukum | 1.UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; 2.UU No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3.PP No. 96/20212 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik; 4.PermenPANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan |
| 2 | Sarana dan Prasarana/ Fasilitas | 1.Ruang konsultasi/layanan informasi; 2.Meja kursi tamu; 3.Komputer, printer, jaringan internet; 4.Telepon, WA Center; email resmi; 5.Buku register & aplikasi e-konsultasi; 6.Leaflet / bahan informasi |
| 3 | Kompetensi Pelaksana | 1.Petugas Front Office: Ramah, komunikatif, paham alur layanan; 2.Pejabat/Staf Teknis : menguasai substansi sesuai bidang atau mampu memberi solusi; 3.Memahami peraturan terkai & kode etik pelayanan |
| 4 | Pengawasan Internal | 1.Pengawasan melekat oleh atasan langsung; 2.Monitoring melalui CCTV &buku tamu; 3.Kasi/Kasubag/Kabid mellakukan supervii harian; 4.Rapat evaluasi pelayanan tiap bulan |
| 5 | Jumlah Pelaksana | 1.Petugas loket/registrasi: 1 orang; 2.Pejabat/staf pemberi konsultasi 1-3 orang sesuai bidan; 3.Disesuaikan dengan bidang kerja |
| 6 | Jaminan Pelayanan | 1.Pelayanan diberikan gratis, cepat, tepat, tidak diskriminatif; 2.Kerahasiaan materi konsultasi dijamin; 3.Jika tidak bisa dijawab langsung, diberikan jawaban susulan maksimal 3 hari kerja; 4.Bebas dari KKN dan Pungli |
| 7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1.Kerahasiaan identitas & data pemohon; 2.Ruang konsultasi aman & nyaman; 3.Petugas menggunakan tanda pengenal; 4.Tersedia kotak saran & nomor pengaduan; 5.Data konsultasi daring diamankan sesuai UU ITE |
| 8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1.Survei Kepuasan Masyarakat/SKM tiap semester; 2.Rekap jumlah & jenis konsultasi bulalan; 3.Evaluasi kinerja pegawai sesuai SKP; 4.Tindak lanjut hasil PEKPP 7 Pengaduan; 5.Rapat koordinasi internal |