Share

Layanan Konsultasi

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

6. Layanan Konsultasi

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan
  1. Masyarakat umum: Membawa KTP/identitas & menyampaikan materi konsultasi; 
  2. Instansi : Surat permohonan konsultasi resmi; 
  3. Untuk konsultasi daring, mengisi form online atau chat WA resmi; 
  4. Materi konsultasi jelas dan susai tupoksi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
 2Sistem, Mekanisme dan ProsedurTATAP MUKA 
1. Pemohon datang ke loket ambil antrian; 
2. Petugas registrasi & verifikasi identitas + materi konsultasi;
3. Petugas mengarahkan ke peabat / staf  teknis sesuai substansi; 
4. Proses konsultasi; 
5. Pemohon mengisi SKM; 
DARING/SURAT : 
1. Pemohon kirim email / WA / Surat; 
2. Petugas verifikasi & disposisi; 
3. OPD (Sekretariat menjawab}
3Waktu Penyelesaian LayananTatap muka langsung maksimal 30 menit, daring/tertulis maksimal 2 hari sejak berkas diterima lengkap
4Biaya/TarifRp. 0,- 
5Produk Layanan
  1. Pemberian penjelasan/saran/arah secara lisan maupun tertulis; 
  2. Notulen / Berita Acara Konsultasi jika diperlukan; 
  3. Surat jawaban resmi untuk konsultasi
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Kanal Aduan Lapor Bupati Wonosobo!
    https://laporbupati.wonosobokab.go.id
  2. WhatsApp Lapor Bupati Wonosobo melalui nomor 082327733372
  3. Alamat kantor di Jl. Letjend. S. Parman No 8 B
  4. Kanal Aduan Nasional SP4N LAPOR!
    https://www.lapor.go.id
  5. Kanal Aduan Gubernur Jawa Tengah LaporGub!
    https://laporgub.jatengprov.go.id 

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum1.UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; 
2.UU No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 
3.PP No. 96/20212 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik; 
4.PermenPANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
2Sarana dan Prasarana/ Fasilitas1.Ruang konsultasi/layanan informasi; 
2.Meja kursi tamu; 
3.Komputer, printer, jaringan internet; 
4.Telepon, WA Center; email resmi; 
5.Buku register & aplikasi e-konsultasi; 
6.Leaflet / bahan informasi
3Kompetensi Pelaksana1.Petugas Front Office: Ramah, komunikatif, paham alur layanan; 
2.Pejabat/Staf Teknis : menguasai substansi sesuai bidang atau mampu memberi solusi; 
3.Memahami peraturan terkai & kode etik pelayanan
4Pengawasan Internal1.Pengawasan melekat oleh atasan langsung; 
2.Monitoring melalui CCTV &buku tamu; 
3.Kasi/Kasubag/Kabid mellakukan supervii harian; 
4.Rapat evaluasi pelayanan tiap bulan
5Jumlah Pelaksana1.Petugas loket/registrasi: 1 orang; 
2.Pejabat/staf pemberi konsultasi 1-3 orang sesuai bidan; 
3.Disesuaikan dengan bidang kerja
6Jaminan Pelayanan1.Pelayanan diberikan gratis, cepat, tepat, tidak diskriminatif;
2.Kerahasiaan materi konsultasi dijamin; 
3.Jika tidak bisa dijawab langsung, diberikan jawaban susulan maksimal 3 hari kerja; 
4.Bebas dari KKN dan Pungli
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan1.Kerahasiaan identitas & data pemohon; 
2.Ruang konsultasi aman & nyaman; 
3.Petugas menggunakan tanda pengenal; 
4.Tersedia kotak saran & nomor pengaduan; 
5.Data konsultasi daring diamankan sesuai UU ITE
8Evaluasi Kinerja Pelaksana1.Survei Kepuasan Masyarakat/SKM tiap semester; 
2.Rekap jumlah & jenis konsultasi bulalan; 
3.Evaluasi kinerja pegawai sesuai SKP; 
4.Tindak lanjut hasil PEKPP 7 Pengaduan; 
5.Rapat koordinasi internal

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA