Share

Layanan Konsultasi Kedinasan

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

2. Konsultasi Kedinasan            

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mendaftar melalui sistem
  2. Menerima konfirmasi dari pegawai yang akan memberikan layanan konsultasi
  3. Melakukan konsultasi
  4. Jika konsultasi tidak dapat dilakukan, maka pemohon akan menerima konfirmasi penolakan
3Waktu Penyelesaian Layanan60 menit (produk layanan 1) sejak layanan konsultasi dimulai
4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananJasa Konsultasi
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Kanal Aduan Lapor Bupati Wonosobo!
    https://laporbupati.wonosobokab.go.id
  2. WhatsApp Lapor Bupati Wonosobo melalui nomor 082327733372
  3. Alamat kantor di Jl. Letjend. S. Parman No 8 B
  4. Kanal Aduan Nasional SP4N LAPOR!
    https://www.lapor.go.id
  5. Kanal Aduan Gubernur Jawa Tengah LaporGub!
    https://laporgub.jatengprov.go.id 

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik
2Sarana dan Prasarana/ Fasilitas
  1. Ruang konsultasi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik Prasarana/Fasilitas
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer dengan fitur fotokopi
  5. Jaringan Internet
3Kompetensi Pelaksana
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan sesuai perundang-undangan dengan tugas dan fungsi di bidang kerjanya
  2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun kepada pihak yang memerlukan
  3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
4Pengawasan Internal
  1. Pengawasan berjenjang oleh Pejabat Administrasi hingga Pejabat Pimpinan Tinggi terkait secara berkelanjutan
  2. Pengawasan melalui Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat
    Daerah
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang pegawai yang berkompeten
6Jaminan Pelayanan
  1. Konsultasi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  2. Konsultasi diberikan oleh Petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara Pelayanan
8Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Pelaksanaan perbaikan survei kepuasan untuk dan peningkatan kinerja pelayanan secara berkelanjutan

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA