Share

Layanan Legalisasi Ijazah SD, SMP dan SPNF

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

11.Layanan Legalisasi Ijazah SD, SMP dan SPNF

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanLegalisasi Fotokopi Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup : Dokumen asli berupa ijazah/STTB, Fotokopi dokumen asli berupa ijazah/STTB, Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang Penutupan Satuan Pendidikan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak _ Legalisasi Ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota Sekolah Asal : Dokumen asli berupa Ijazah/STTB, Fotokopi dokumen asli berupa ijazah/STTB, Fotokopi KTP yang menunjukan domisili di Kabupaten Wonosobo, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur-PEMOHON datang di tempat pelayanan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Pengajuan Legalisasi Ijazah, Verifikasi persayaratan oleh petugas, Memenuhi syarat, Paraf pengesahan oleh bidang yang menangani, Penandatanganan Legalisasi Fotocopy Ijazah oleh Pejabat Struktural, Pemohon menerima Fotocpy Ijazah/STTB yang sudah di legalisasi -PEMOHON datang di Tempat pelayanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Verifikasi berkas oleh petugas, tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3Waktu Penyelesaian Layanan

40 menit sejak Berkas dinyatakan lengkap

 

4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananFoto Copy Ijazah/STTB yang sudah dilegalisasi
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang Tunggu, Wifi, Buku Bacaan, Toilet laki-laki dan Perempuan, Mushola, Papan Informasi Jenis Jenis Pelayanan dan Alur Pelayanan
3Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami regulasi tentang Legalisasi Ijazah/STTB 
  2. Memahami Standar Operasional Prosedur Jenis jenis Layanan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo 
  3. Mampu berkomunikasi dengan baik
4Pengawasan InternalMelalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang yang kompeten
6Jaminan PelayananLegalisasi Ijazah dinyatakan sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo atau sudah ada Pengesahan dari Pejabat Struktural yang diberi wewenang untuk mengesahkan legalisasi ijazah
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKerahasiaan data pemohon, Bebas dari pungutan liar
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA