11.Layanan Legalisasi Ijazah SD, SMP dan SPNF
a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | Legalisasi Fotokopi Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup : Dokumen asli berupa ijazah/STTB, Fotokopi dokumen asli berupa ijazah/STTB, Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang Penutupan Satuan Pendidikan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak _ Legalisasi Ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota Sekolah Asal : Dokumen asli berupa Ijazah/STTB, Fotokopi dokumen asli berupa ijazah/STTB, Fotokopi KTP yang menunjukan domisili di Kabupaten Wonosobo, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | -PEMOHON datang di tempat pelayanan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Pengajuan Legalisasi Ijazah, Verifikasi persayaratan oleh petugas, Memenuhi syarat, Paraf pengesahan oleh bidang yang menangani, Penandatanganan Legalisasi Fotocopy Ijazah oleh Pejabat Struktural, Pemohon menerima Fotocpy Ijazah/STTB yang sudah di legalisasi -PEMOHON datang di Tempat pelayanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Verifikasi berkas oleh petugas, tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi |
| 3 | Waktu Penyelesaian Layanan | 40 menit sejak Berkas dinyatakan lengkap
|
| 4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
| 5 | Produk Layanan | Foto Copy Ijazah/STTB yang sudah dilegalisasi |
| 6 | Pengelolaan Pengaduan |
|
b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 2 | Sarana dan Prasarana/ Fasilitas | Ruang Tunggu, Wifi, Buku Bacaan, Toilet laki-laki dan Perempuan, Mushola, Papan Informasi Jenis Jenis Pelayanan dan Alur Pelayanan |
| 3 | Kompetensi Pelaksana |
|
| 4 | Pengawasan Internal | Melalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo |
| 5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 1 (satu) orang yang kompeten |
| 6 | Jaminan Pelayanan | Legalisasi Ijazah dinyatakan sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo atau sudah ada Pengesahan dari Pejabat Struktural yang diberi wewenang untuk mengesahkan legalisasi ijazah |
| 7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Kerahasiaan data pemohon, Bebas dari pungutan liar |
| 8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala |