Share

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

15.Layanan  Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanPenerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB bagi pemohon yang tidak ada data dirinya : Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Sekolah Mengetahui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Surat Keterangan Saksi 2 (dua) orang berbeda teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukan bukti yang sah, Menyertakan bukti yang masih ada disekolah -Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB apabila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup : Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PEMOHON datang ke tempat pelayanan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Satuan Pendidikan, Verifikasi persayaratan oleh petugas, memenuhi syarat, Paraf pengesahan oleh bidang yang menangani, Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Pemberian stempel dinas di surat keterangan pengganti ijazah, surat keterangan pengganti ijazah diserahkan kepada pemohon –

PEMOHON datang di tempat pelayanan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Verifikasi persayaratan oleh petugas, tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3Waktu Penyelesaian Layanan

1 hari sejak Berkas dinyatakan lengkap

 

4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananSurat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang Tunggu, Wifi, Buku Bacaan, Toilet laki-laki dan Perempuan, Meja, Komputer, Printer
3Kompetensi PelaksanaMemahami regulasi tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Mampu berkomunikasi dengan baik
4Pengawasan InternalMelalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (Satu) orang yang kompeten
6Jaminan PelayananSurat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dinyatakan sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKerahasiaan data pemohon, Bebas dari pungutan liar
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA