Share

Layanan Permohonan data dan informasi

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

8.Layanan Permohonan data dan informasi

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSurat permohonan data dan informasi
 2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPengajuan permohonan online (email/SOBOPEDIA) → permohonan diregister di SOBOPEDIA → diagenda ke TU → disposisi pimpinan → distribusi ke Sekretariat → Sekretariat disposisi ke bidang terkait → menyiapkan dan memproses data dan informasi yang diminta → menyerahkan / mengirim data dan informasi yang diterima
3Waktu Penyelesaian LayananMaksimal 14 hari sejak Permohonan
4Biaya/TarifRp 0,-
5Produk LayananLayanan data dan informasi melalui proses pengajuan resmi yang dilakukan oleh individu atau kelompok kepada suatu instansi/lembaga untuk mendapatkan dokumen, data, atau keterangan tertentu
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang Tunggu, Meja, Kursi, Alat Tulis, Komputer, Printer, Jaringan Internet
3Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  2. Menguasai prosedur pelayanan.
  3. Memiliki ketrampilan mengoperasikan komputer.
  4. Bersikap ramah dan sopan.
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Struktural sesuai Tupoksi
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananData dan Informasi akan dikirimkan melalui email pemohon
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananData dan Informasi dapat dipertanggungjawabkan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 
 

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA