Share

Layanan Permohonan Narasumber

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

  1. Layanan Permohonan Narasumber

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1.Surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo,
2.Surat ditandatangani pimpinan instansi pemohon dan stempel basah,
3.Mencantumkan tema kegiatan, maksud/tujuan, waktu & tempat, peserta, materi yang diminta, 
4.Proposal/kerangka Acuan Kegiatan bila ada, 
Diajukan minimal 7 hari kerja sebelum pelaksanaan
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1.Pemohon menyerahkan surat ke Sekretariat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo atau via email resmi,  
2.Petugas registrasi & cek kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan, 
3.Kepala Dinas mendisposisikan ke Bidang/Bagian terkait, 
4.Bidang menganalilis kesesuaian tema, jadwal, dan ketersediaan narasumber, 
5.Sekretariat membuat surat balasan menyetujui / menolak/menjadwalkan ulang, 
6.Jika setuju, Sekretariat menerbitkan Surat Tugas Narasumber, 
7.Pelaksanaan Kegiatan, Narasumber hadir, 
8.Pemohon mengisi kuesioner kepuasan; 
Jam layanan : Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 s,d 16.00, Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00
3Waktu Penyelesaian Layanan3 hari sejak surat diterima lengkap sampai terbit surat jawaban
4Biaya/TarifRp. 0,- 
5Produk Layanan1.Surat Jawaban/Balasan Permohonan Narasumber; 
2.Surat Tugas Narasumber; 
3.Pelaksanaan pemberian materi oleh narasumber
6Pengelolaan Pengaduan1.Melalui kotak aduan
2.Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
3.Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
4.Telepon : (0286) 321078
5.IG : @disdikpora 

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum1.UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; 
2.PP No. 96/2012 tentang Pelayanan Publik; 
3.Permen PANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayayan
2Sarana dan Prasarana/ Fasilitas1.Ruang Loket penerimaan surat; 
2.Komputer, printer, scanner; 
3.Jaringan internet & email resmi; 
4.Buku registrasi / register elektronik; 
5.Ruang rapat untuk koordinasi internal; 
6.Kendaraan dinas jika lokasi di luar kota
3Kompetensi Pelaksana1.Petugas loket: Memahami SOP, ramah, teliti; 
2.Analisi : Memahami sumbstansi permohonan, mampu mengkoordinasikan jadwal; 
3.Narasumber : ASN berkompeten dibidangnya, minimal Eselon IV/JF, mampu public speaking
4Pengawasan Internal1.Dilakukan berjenjang oleh Kasubag/Kabid/Kepala OPD;
2.Monitoring buku register elektronik; 
3.Rapat evaluasi bulanan; 
4.Pengawasan melekat dari atasan langsung
5Jumlah Pelaksana1.Petugas loket: 1 orang; 
2.Petugas analilis/disposisi 1-2 orang; 
3.Narasumber 1-2 orang sesuai permintaan & ketersediaan
6Jaminan Pelayanan1.Pelayanan diberikan secara transparan, tidak diskriminatif, cepat, dan tepat; 
2.Jika permohonan dtolak, diberikan alasan tertulis; 
3.Narasumber yang ditugaskan sesuai kompetensi yang diminta; 
4.Bebas dari pungli dan gratifikasi
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan1.Kerahasiaan data pemohon dijamin; 
2.Narasumber dilengkapi Surat Tudas dan ID Card; 
3.Koordinasi dengan pemohon terkait aspek keamanan lokasi kegiatan;
4.Tersedia kontak pengaduan jika terjadi masalah
8Evaluasi Kinerja Pelaksana1.Evaluasi bulanan melalui rapat internal; 
2.Survei kepuasan masyarakat terhadap narasumber; 
3.Rekap jumlah permohonan dilayani / ditolak; 
4.Tindak lanjut hasil PEKPP dan SKM

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA