- Layanan Permohonan Narasumber
a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | 1.Surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, 2.Surat ditandatangani pimpinan instansi pemohon dan stempel basah, 3.Mencantumkan tema kegiatan, maksud/tujuan, waktu & tempat, peserta, materi yang diminta, 4.Proposal/kerangka Acuan Kegiatan bila ada, Diajukan minimal 7 hari kerja sebelum pelaksanaan |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1.Pemohon menyerahkan surat ke Sekretariat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo atau via email resmi, 2.Petugas registrasi & cek kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan, 3.Kepala Dinas mendisposisikan ke Bidang/Bagian terkait, 4.Bidang menganalilis kesesuaian tema, jadwal, dan ketersediaan narasumber, 5.Sekretariat membuat surat balasan menyetujui / menolak/menjadwalkan ulang, 6.Jika setuju, Sekretariat menerbitkan Surat Tugas Narasumber, 7.Pelaksanaan Kegiatan, Narasumber hadir, 8.Pemohon mengisi kuesioner kepuasan; Jam layanan : Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 s,d 16.00, Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 |
| 3 | Waktu Penyelesaian Layanan | 3 hari sejak surat diterima lengkap sampai terbit surat jawaban |
| 4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
| 5 | Produk Layanan | 1.Surat Jawaban/Balasan Permohonan Narasumber; 2.Surat Tugas Narasumber; 3.Pelaksanaan pemberian materi oleh narasumber |
| 6 | Pengelolaan Pengaduan | 1.Melalui kotak aduan 2.Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id 3.Email : dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com 4.Telepon : (0286) 321078 5.IG : @disdikpora |
b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Dasar Hukum | 1.UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; 2.PP No. 96/2012 tentang Pelayanan Publik; 3.Permen PANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayayan |
| 2 | Sarana dan Prasarana/ Fasilitas | 1.Ruang Loket penerimaan surat; 2.Komputer, printer, scanner; 3.Jaringan internet & email resmi; 4.Buku registrasi / register elektronik; 5.Ruang rapat untuk koordinasi internal; 6.Kendaraan dinas jika lokasi di luar kota |
| 3 | Kompetensi Pelaksana | 1.Petugas loket: Memahami SOP, ramah, teliti; 2.Analisi : Memahami sumbstansi permohonan, mampu mengkoordinasikan jadwal; 3.Narasumber : ASN berkompeten dibidangnya, minimal Eselon IV/JF, mampu public speaking |
| 4 | Pengawasan Internal | 1.Dilakukan berjenjang oleh Kasubag/Kabid/Kepala OPD; 2.Monitoring buku register elektronik; 3.Rapat evaluasi bulanan; 4.Pengawasan melekat dari atasan langsung |
| 5 | Jumlah Pelaksana | 1.Petugas loket: 1 orang; 2.Petugas analilis/disposisi 1-2 orang; 3.Narasumber 1-2 orang sesuai permintaan & ketersediaan |
| 6 | Jaminan Pelayanan | 1.Pelayanan diberikan secara transparan, tidak diskriminatif, cepat, dan tepat; 2.Jika permohonan dtolak, diberikan alasan tertulis; 3.Narasumber yang ditugaskan sesuai kompetensi yang diminta; 4.Bebas dari pungli dan gratifikasi |
| 7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1.Kerahasiaan data pemohon dijamin; 2.Narasumber dilengkapi Surat Tudas dan ID Card; 3.Koordinasi dengan pemohon terkait aspek keamanan lokasi kegiatan; 4.Tersedia kontak pengaduan jika terjadi masalah |
| 8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1.Evaluasi bulanan melalui rapat internal; 2.Survei kepuasan masyarakat terhadap narasumber; 3.Rekap jumlah permohonan dilayani / ditolak; 4.Tindak lanjut hasil PEKPP dan SKM |