Share

Layanan Permohonan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

9.Layanan Permohonan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)                                            

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan
  1. Surat rekomendasi izin pendirian satuan pendidikan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo (Hardcopy dan Softcopy)
    2. Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo (Hardcopy dan Softcopy)
  2. Foto papan nama sekolah (Hardcopy dan Softcopy)
  3. Foto sekolah tampak depan (Hardcopy dan Softcopy)
  4. Mengisi formulir permohononan

    Mengajukan permohonan secara online ataupun offline → proses unggah persyaratan dan pengajuan NPSN ke Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) Kemendikdasmen → Menunggu Proses Pengajuan NPSN (ditolak/diterima) → jika diterima dapat cetak NPSN

 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
3Waktu Penyelesaian Layanan3 hari sejak dokumen persyaratan lengkap
4Biaya/TarifRp 0,-
5Produk LayananSertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  5. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Sarana dan Prasarana/ Fasilitas

Ruang Tunggu, Meja, Kursi, Alat Tulis, Komputer, Printer, Jaringan Internet

 

 

 

3Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  2. Menguasai prosedur pelayanan.
  3. Memiliki ketrampilan mengoperasikan komputer.
  4. Bersikap ramah dan sopan.
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Struktural sesuai Tupoksi
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananNPSN segera diterbitkan oleh Kemendikdasmen apabila dokumen memenuhi persyaratan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananJaminan validitas NPSN yang diterbitkan adalah tunggal, valid, dan resmi terdaftar di database nasional.
8Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 
 

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA