Share

Layanan Permohonan Rekom Mutasi Siswa ke luar Kabupaten

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

4. Layanan Permohonan Rekom Mutasi Siswa ke luar Kabupaten

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1.Surat pengantar permohonan rekomendasi mutasi keluar kabupaten yang di tanda tangani kepala sekolah
2.Surat Keterangan Pindah/Keluar yang dicetak dari spdatadik yang di tanda tangani kepala sekolah
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1.Pemohon membawa surat pengantar permohonan rekomendasi mutasi siswa ke luar kabupaten →
2. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan → 
3.Surat pengantar diagenda → 
4.Mendapatkan disposisi pimpinan → 
5.Didistribusi ke Sekretariat → 
6.Sekretaris berkoordinasi dengan bidang terkait →
7.Menyiapkan dan memproses data dan informasi yang diminta → 
Menyerahkan / mengirim data dan informasi yang diterima
3Waktu Penyelesaian Layanan1 hari sejak dokumen persyaratan lengkap
4Biaya/TarifRp. 0,- 
5Produk LayananSurat Rekomendasi Pindah/Mutasi Keluar
6Pengelolaan Pengaduan1.Melalui kotak aduan
2.Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
3.Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
4.Telepon : (0286) 321078
5.IG : @disdikpora 

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  5. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang Tunggu, Meja, Kursi, Alat Tulis, Komputer, Printer, Jaringan Internet
3Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  2. Menguasai prosedur pelayanan.
  3. Memiliki ketrampilan mengoperasikan komputer.
  4. Bersikap ramah dan sopan.
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Struktural sesuai Tupoksi
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananPelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKerahasiaan data pribadi.
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA