Share

Layanan Perubahan Besaran TPG

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

16.Layanan  Perubahan Besaran TPG

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan
  1. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Screenshot perubahan riwayat Kenaikan Gaji berkala atau Kenaikan Pangkat terakhir di Dapodik
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas layanan
  3. Petugas melakukan checking melalui aplikasi SIMTUN dan Manajemen Dapodik
  4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan sudah SK maka akan diperbaiki melalui aplikasi SIMBAR (tidak melebihi jangka waktu 2 tahun)
3Waktu Penyelesaian Layanan

40 menit sejak berkas dinyatakan lengkap

 

4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananData PTK yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  3. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  4. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  7. Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek Dikti Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Non PNS
  8. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
     
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi PelaksanaMemahami regulasi, Mampu berkomunikasi dengan baik
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Struktural sesuai dengan Tupoksi
5Jumlah PelaksanaMinimal 2 (Dua) orang yang kompeten
6Jaminan PelayananData PTK yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKerahasiaan data pemohon, Bebas dari pungutan liar
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA