Share

Layanan Perubahan data Guru dan Tendik

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

18. Layanan  Perubahan data Guru dan Tendik             

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan
  1. Surat Permohonan dari Satuan Pendidikan
  2. Lampiran surat permohonan (sesuai data yang akan dirubah dan dasar data nya)
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Menyerahkan berkas ke dinas
  2. Proses Verifikasi dari admin dinas
  3. Tindak lanjut perubahan data pada sistem Dapodik
  4. Tarik data pada laman dapodik
  5. Setelah data masuk , lakukan sinkronisasi Dapodik
3Waktu Penyelesaian Layanan

1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

 

4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananData PTK pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang telah berubah sesuai dengan pengajuan
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Instrumen asesmen, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi PelaksanaMemahami regulasi, Mampu berkomunikasi dengan baik
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Struktural sesuai dengan Tupoksi
5Jumlah PelaksanaMinimal 2 (Dua) orang yang kompeten
6Jaminan PelayananData PTK pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang telah berubah sesuai dengan pengajuan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKerahasiaan data pemohon, Bebas dari pungutan liar
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA