Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2
Sarana dan Prasarana/ Fasilitas
Ruang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Alat Tulis Kantor
3
Kompetensi Pelaksana
Memahami alur dan prosedur pelayanan 2. Mampu berkomunikasi dengan baik 3. Menguasai teknologi informasi 4. Memiliki etika yang baik dalam pelayanan
4
Pengawasan Internal
Pengawasan berjenjang oleh Pejabat Fungsional yang mendapat penugasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5
Jumlah Pelaksana
Minimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Keamanan data pemohon dan bebas dari pungutan
8
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala