Share

Layanan Perubahan rekening TPG PAUD, SD, dan SMP

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

12.Layanan Perubahan rekening TPG PAUD, SD, dan SMP

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Surat permohonan
2. Rekening aktif terbaru
 
 2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Surat permohonan: dibuat oleh guru yang bersangkutan
  2. Surat permohonan dilampiri rekening aktif terbaru
  3. Operator dinas unggah ke aplikasi simtun
     
3Waktu Penyelesaian Layanan1 hari Sejak pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
4Biaya/TarifRp. 0,-
5Produk LayananData Rekening Pendidik yang sudah diubah di aplikasi Simtun sesuai dengan permohonan
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  3. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  4. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  7. Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek Dikti Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Non PNS
  8. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
     
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Instrumen asesmen, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi Pelaksana1. Memahami alur dan prosedur pelayanan
2. Mampu berkomunikasi dengan baik
3. Menguasai teknologi informasi
4. Memiliki etika yang baik dalam pelayanan
 
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Fungsional yang mendapat penugasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananPelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananKeamanan data pemohon dan bebas dari pungutan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Evaluasi dengan atasan secara berkala

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA