Share

Layanan Rekomendasi Pendampingan Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Senin, 27 Juli 2026
Tidak memiliki kategori

6. Layanan Rekomendasi Pendampingan Peserta Didik Penyandang Disabilitas

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Surat hasil identifikasi awal PDPD dari ULD
2. Surat rekomendasi asesmen lanjutan dari ULD
 2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPengajuan permohonan → Telaah hasil asesmen/data pendukung → Penyusunan rekomendasi pendampingan/rekomendasi pemeriksaan pendengaran/rekomendasi pemeriksaan psikologi/rekomendasi pemeriksaan dokter spesialis → Penyerahan surat rekomendasi → Tindak lanjut oleh sekolah/orang tua (apabila mandiri)/pemeriksaan asesmen lanjutan oleh ULD secara geratis oleh tenaga profesional
3Waktu Penyelesaian Layanan3 s.d 4 minggu ejak pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
4Biaya/TarifRp 0,-
5Produk LayananDokumen Hasil Tindak Lanjut Pendampingan
6Pengelolaan Pengaduan
  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id
  3. Email : dikpora@wonosobokab.go.id   atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon : (0286) 321078
  5. IG : @disdikpora

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
     
2Sarana dan Prasarana/ FasilitasRuang pelayanan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik , Ruang tunggu, Meja dan kursi, Komputer,Printer, Instrumen asesmen, dan Alat Tulis Kantor
3Kompetensi PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
4Pengawasan InternalPengawasan berjenjang oleh Pejabat Fungsional yang mendapat penugasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang petugas yang berkompeten
6Jaminan PelayananInformasi diberikan oleh Petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara Pelayanan
8Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secara berkelanjutan

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA