Share

LEGALISASI PIAGAM PENGHARGAAN/SERTIFIKAT LOMBA

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

2.  Nama Jenis Pelayanan : LEGALISASI PIAGAM PENGHARGAAN/SERTIFIKAT LOMBA

 

a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Dokumen Asli berupa Piagam Penghargaan/sertifikat lomba
  2. Fotokopi dokumen asli berupa Piagam Penghargaan/sertifikat lomba
  3. Fotokopi KTP /fotokopi Kartu Pelajar

 2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten wonosobo
  2. Menginformasikan keperluannya kepada Petugas
  3. Menyerahkan persyaratan yang akan dilegalisasi
  4. Menunggu verifikasi berkas
  5. Menerima piagam penghargaan/sertifikat lomba yang sudah dilegalisasi

3

Jangka waktu        

(Pelayanan dan

Penyelesaian )

 40 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

 

4

Biaya dan Tarif

Gratis atau tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

Piagam Penghargaan/sertifikat lomba yang sudah dilegalisasi

6

Pengelolaan Pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

Edaran bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Tengah, Kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/02525, 420/1965, 420/395 Legalisasi piagam Dan Atau Sertifikat Kejuaraan/Lomba Dalam Rangka Pemberian Apresiasi Potensi/Bakat Dan Prestasi Guna Pembinaan Berkelanjutan Pada Jenjang Pendidikan Di Provinsi Jawa Tengah;

2

Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu
  2. Wifi
  3. Buku bacaan
  4. TV
  5. CCTV
  6. Toilet laki-laki dan toilet perempuan
  7. Tempat parkir  dan tempat parkir khusus difabel
  8. Pojok laktasi
  9. Kursi roda
  10. Musholla
  11. Papan informasi jenis-jenis pelayanan dan alur pelayanan.

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami regulasi tentang Legalisasi Piagam Penghargaan/Sertifikat lomba;
  2. Memahami Standar Operasional Prosedur jenis-jenis pelayanan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
  3. Mampu berkomunikasi dengan baik.

4

Pengawasan Internal

  1. Melalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
  2. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.

5

Jumlah Pelaksana

Petugas pelayanan sejumlah 2 (dua) orang

6

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
  2. Legalisasi Piagam Penghargaan/ sertifikat lomba dinyatakan sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo atau sudah ada Pengesahan dari Pejabat Struktural yang di beri wewenang untuk mengesahkan legalisasi ijazah.

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  1. Kerahasiaan data pemohon
  2. Bebas dari pungutan liar

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA