Share

PENCAIRAN DANA HIBAH

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

 

6. Nama Jenis Pelayanan : PENCAIRAN DANA HIBAH

 

   a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Berbentuk Perkumpulan, Organisasi atau Kelompok
  2. Memiliki ijin pendirian ( akta  Notaris )
  3. Terdaftar di Kemenkumham
  4. Memiliki kepengurusan yang  syah ( masih berlaku )
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama Organisasi atau Kelompok
  6. Memiliki Nomor Rekening Bank atas nama Organisasi atau Kelompok.

 2

Prosedur

  1. Perkumpulan, organisasi atau kelompok mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Bupati cq. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretaris Dinas mengagendakan dan mengajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melakukan verifikasi.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memberikan disposisi kepada Kepala Bidang untuk menindaklanjuti
  4. Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Bendahara pengeluaran pembantu melakukan verifikasi permohonan bantuan hibah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada
  5. Staf Seksi menyiapkan berkas administrasi persyaratan pencairan
  6. Kepala Seksi membuat nota Dinas kepada Bupati, draf surat Keputusan Bupati Wonosobo dan NPHD (bagi lembaga/organisasi penerima dana hibah diatas 200 juta) tentang pemberian dana hibah;
  7. Penandatanganan NPHD, pakta integritas, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan SPJ dan surat pernyataan penggunaan dana hibah oleh calon penerima bantuan hibah;
  8. NPHD, pakta integritas, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan SPJ dan surat pernyataan penggunaan dana hibah bersama dengan proposal disatukan dalam satu dokumen untuk diajukan permohonan Pencairan Belanja Hibah dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
  9. Pengajuan permohonan pencairan Belanja Hibah kepada BPPKAD untuk di proses;
  10. Pencairan belanja hibah melalui transfer ke nomor Rekening BANK seperti yang ada di Proposal

3

Jangka waktu ( Pelayanan dan Penyelesaian )

Penyelesaian 1 bulan

 

4

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5

Produk Pelayanan

NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ), Pakta Integritas, Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak, Surat Pernyataan SPJ dan Surat Pernyataan Penggunaan Dana Hibah

6

Pengelolaan Pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahraga Nasional;  
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah;
  4. Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Kepemudaan;
  5. Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
  6. Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Nomor 11);
  7. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
  8. Peraturan Bupaiti Wonosobo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2

Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer/Laptop
  2. Hand Phone (Hp)
  3. Sistem Whatsapp
  4. Printer

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami regulasi di bidang keuangan
  2. Memahami administrasi pengajuan SPP-LS Barang/Jasa

4

Pengawasan Internal

Atasan langsung,

5

Jumlah Pelaksana

3 orang

6

Jaminan Pelayanan

Adannya Standar Pelayanan Publik (kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, system dan prosedur) dan terbebas dari unsur KKN

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Jaminan Kerahasiaan dokumen

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Penilaian Kinerja Pegawai dengan  E-PKP

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA