Share

PENYUSUNAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

5.      Nama Jenis Pelayanan : PENYUSUNAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

 

   a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Ada Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tim Pengembang Kurikulum, ada Juknis dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah tentang Kurikulum Mulok

 2

Prosedur

  1. Sosialisasi Penyusunan Kurikulum dari Dinas Pendidikan Kabupaten
  2. Mengajukan draf Kurikulum,kegiatan dalam bentuk workshop atau semacamnya oleh Satuan Pendidikanyang sudah diverifikasi dan validasi oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  3. Verifikasi dan validasi Perumusan Kurikulum  oleh Kepala Bidang Kurikulum
  4. Revisi   hasil Verifikasi dan validasi Perumusan Kurikulum oleh pihak sekolah jika ada revisi
  5. Pengajuan revisi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
  6. Verifikasi atas revisi
  7. Konsep rekomendasi oleh Bidang Kurikulum
  8. Tanda tangan Pengesahan Kurikulum Sekolah oleh Kepala Sekolah

3

Jangka waktu  

( Pelayanan dan

Penyelesaian )

 Pelayanan 10 hari, sejak pengajuan Konsep Kurikulum

4

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5

Produk Pelayanan

Terwujudnya Kurikulum sesuai ketentuan dan dapat dipedomani sesuai kondisi satuan Pendidikan yang disyahkan Kepala Sekolah

6

Pengelolaan Pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Ruang pertemuan, Kertas,laptop,LCD,KS,Dewan Guru,Pengawas SD dan SMP

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan
  2. Memahami muatan Kurikulum Merdeka
  3. Memahami Pedoman Penyusunan Kurikulum
  4. Mampu membaca Rapor Pendidikan Sekolah
  5. Mampu menyajikan data berdasarkan kelemahan dan kelebihan dalam 8 standar pendidikan

4

Pengawasan Internal

Pengawas SD dan SMP, Kasi, Kabid Kurikulum,

5

Jumlah Pelaksana

35 orang ( 10 Narasumber, 20 Validator , 3 Validator dinas kabupaten, 2 staf persuratan,

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang telah ditetapkan

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan dilaksanakan secara Profesional, akuntabel dab transparan

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan kepada penanggungjawab layanan secara rutin maupun insidentil sesuai kebutuhan

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA