Share

PERMOHONAN DATA DAN INFORMASI

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

 

9     Nama Jenis Pelayanan: PERMOHONAN DATA DAN INFORMASI

 

    1. Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan pelayanan

  • Surat permohonan data dan informasi

 

2.

Prosedur

  1. Pemohon mengirim surat permohonan Data dan Informasi melalui:
  1. Offline
  1. Datang ke Datang ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo di Jl. S. Parman Nomor 8B untuk menyerahkan surat permohonan data dan informasi
  2. Pemohon data dan  informasi mengisi Formulir Permintaan Data dan Informasi yang telah disediakan
  1. Online
  1. Mengirim surat melalui email dengan alamat e-mail:  atau melalui Website: https://dikpora.wonosobokab.go.id/
  2. Melalui https://sobopedia.wonosobokab.go.id/ , mengisi formulir pada menu Formulir Permohonan Informasi Publik
  1. Surat permohonan data dan informasi diagenda
  2. Mendapatkan disposisi pimpinan
  3. Didistribusi ke Sekretariat sesuai dengan jenis data dan informasi yang diminta
  4. Sekretaris berkoordinasi dengan bidang-bidang
  5. Menyiapkan dan memproses data dan informasi yang diminta;
  6. Menyerahkan / mengirim data dan informasi yang diterima;

3.

Jangka waktu

(pelayanan dan penyelesaian)

Maksimal 7 (tujuh)  hari kerja

 

4.

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5.

Produk layanan

Data dan informasi

6.

Pengelolaan pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b     Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau

fasilitas

Ruang Tunggu, Meja, Kursi, Komputer, Printer, Jaringan Internet, Alat Tulis Kantor.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan.
  2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  3. Menguasai prosedur pelayanan.
  4. Memiliki ketrampilan mengoperasikan komputer.
  5. Bersikap ramah dan sopan.

4.

Pengawas Internal

Atasan langsung

5

Jumlah pelaksana

6 orang (Petugas Agenda, Pembuat Surat, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Dikpora)

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan

Pelayanan transparan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan 

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

Laporan pelaksanaan tugas dan  fungsi disampaikan kepada penanggung jawab layanan secara rutin maupun insidentil sesuai kebutuhan

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA