Share

PERMOHONAN NARASUMBER

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

 

10  Nama Jenis Pelayanan: PERMOHONAN NARASUMBER

 

    1. Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan pelayanan

Surat permohonan narasumber dari Instansi/ lembaga/ormas yang ditandatangani oleh pimpinan mencantumkan :  Nama Kegiatan, waktu, tempat, tema / materi yang diminta, kontak person.

2.

Prosedur

  1. Pemohon mengirim surat permohonan Narasumber dengan cara:
  2. Datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo di Jl S Parman Nomor 8B Wonosobo untuk menyerahkan surat permohonan narasumber; atau
  3. Mengirim surat melalui email dengan alamat e-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikporawonosobo@gmail.com atau melalui Whatsapp:  
  4. Surat permohonan narasumber diagenda surat masuk
  5. Mendapatkan disposisi Pimpinan
  6. Surat didistribusi ke Sekretariat/Bidang sesuai dengan substansi narasumber
  7. Sekretariat/ Bidang memberikan pernyataan kesediaan/ ketidak-sediaan menjadi narasumber sesuai dengan jadual waktu, lokasi dan materi yang diminta dalam bentuk surat jawaban permohonan narasumber, baik disampaikan secara langsung maupun dikirim secara online

3.

Jangka waktu

(pelayanan dan penyelesaian)

Paling lambat 2 hari kerja dari saat surat diterima Petugas Agenda/ surat dikirim via email

4.

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5.

Produk layanan

Surat Jawaban Permohonan Narasumber

6.

Pengelolaan pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b   Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

 

Dasar Hukum

 

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
  4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2009);
  5. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 53).

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau

fasilitas

Ruang Tunggu, Meja, Kursi, Komputer, Jaringan Internet, Alat Tulis Kantor.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan.
  2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  3. Menguasai prosedur pelayanan.
  4. Memiliki pengetahuan tentang bidang dan tugas pokok fungsi.
  5. Memiliki ketrampilan pemanfaatan teknologi informasi.
  6. Bersikap ramah dan sopan.

4.

Pengawas Internal

  • Atasan langsung
  • Satgas SPIP

5

Jumlah pelaksana

9 orang (Petugas Front Desk / Agenda, Admin email/ website, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris, 5 orang Kepala Bidang dan Kepala Disdikpora)

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP) yang telah ditetapkan

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan

Pelayanan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

Laporan pelaksanaan tugas dan  fungsi disampaikan kepada

penanggung jawab layanan secara rutin maupun insidentil sesuai kebutuhan

 

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA