Share

PERMOHONAN REKOMENDASI MUTASI SISWA KE LUAR KABUPATEN

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

 

7.   Nama Jenis Pelayanan: PERMOHONAN REKOMENDASI MUTASI SISWA KE LUAR KABUPATEN

 

a   Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan pelayanan

  • Surat permohonan rekomendasi mutasi siswa ke luar kabupaten

2.

Prosedur

  1. Pemohon mengirim surat pengantar permohonan rekomendasi mutasi siswa ke luar kabupaten dengan datang ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo di Jl. S. Parman Nomor 8B untuk menyerahkan surat pengantar permohonan rekomendasi mutasi siswa
  2. Pemohon data dan  informasi mengisi Formulir permohonan rekomendasi mutasi siswa ke luar kabupaten yang telah disediakan
  3. Surat pengantar permohonan rekomendasi mutasi siswa ke luar kabupaten diagenda
  4. Mendapatkan disposisi pimpinan
  5. Didistribusi ke Sekretariat sesuai dengan jenis data dan informasi yang diminta
  6. Sekretaris berkoordinasi dengan bidang-bidang
  7. Menyiapkan dan memproses data dan informasi yang diminta;
  8. Menyerahkan / mengirim data dan informasi yang diterima;

3.

Jangka waktu

(pelayanan dan penyelesaian)

Paling lama 1 (satu) hari setelah berkas persyaratan lengkap

4.

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5.

Produk layanan

Surat rekomendasi mutasi siswa ke luar kabupaten

6.

Pengelolaan pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
  4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2009);
  5. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

Ruang Tunggu, Meja, Kursi, Komputer, Printer, Jaringan Internet, Alat Tulis Kantor.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan.
  2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  3. Menguasai prosedur pelayanan.
  4. Memiliki pengetahuan tentang data dan informasi.
  5. Memiliki ketrampilan pemanfaatan teknologi informasi.
  6. Bersikap ramah dan sopan.

4.

Pengawas Internal

  • Atasan langsung
  • Kepala Dinas

5

Jumlah pelaksana

9 orang (Petugas Agenda, Admin email/ website, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Dinas Dikpora)

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan

Pelayanan transparan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

Laporan pelaksanaan tugas dan  fungsi disampaikan kepada penanggung jawab layanan secara rutin maupun insidentil sesuai kebutuhan

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA