8. Nama Jenis Pelayanan: KONSULTASI
a Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan pelayanan
|
Membawa identitas diri
|
|
2.
|
Prosedur
|
- Offline
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo di bagian Sekretariat dengan menunjukan identitas diri.
- Pemohon disambut/dilayani oleh petugas di sekretariat sesuai dengan urut kedatangan.
- Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi kepada petugas.
- Pemohon diantar oleh petugas ke bidang yang secara teknis membidangi materi sesuai dengan maksud dan tujuan konsultasi jika di sekretariat belum selesai.
- Pemohon mendapat layanan konsultasi secara teknis oleh petugas dimasing-masing bidang sesuai dengan kekhususan maksud dan tujuan konsultasi.
- Telepon
- Pemohon menghubungi Disdikpora melalui nomor (0286) 321078
- Pemohon memperkenalkan diri
- Pemohon akan dilayani oleh petugas
- Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi
- Pemohon akan diberi penjelasan/keterangan terkait maksud dan tujuan konsultasi oleh petugas
- Online
- Pemohon menghubungi website dikpora. wonosobokab.go.id atau
- E-mail: [email protected]
- Pemohon akan dilayani oleh petugas sesuai dengan maksud dan tujuan konsultasi
|
|
3.
|
Waktu
|
- Offline dan Telepon
- Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00
- Jumat : pukul 07.30 s.d. 11.00
- Online
Penjelasan/keterangan paling lama 24 jam
|
|
4.
|
Biaya dan Tarif
|
Gratis tanpa dipungut Biaya
|
|
5.
|
Produk konsultasi
|
Dokumen/Notulen sesuai tujuan konsultasi
|
|
6.
|
Pengelolaan pengaduan
|
- Melalui kotak aduan
- Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/
- E-mail: [email protected] atau [email protected]
- Telepon: (0286) 321078
- IG : @disdikporawsb
|
b Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2009);
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 53).
|
|
2.
|
Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Ruang Tunggu (meja, kursi)
- Ruang konsultasi (meja, kursi)
- Komputer/laptop
- Wifi
- Alat Tulis Kantor.
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Bersikap jujur, sopan, dan ramah.
- Dapat menjaga rahasia
- Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
- Memahami peraturan perundang-undangan.
- Menguasai prosedur pelayanan.
- Memiliki kompetensi untuk melayani pemohon.
- Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
|
|
4.
|
Pengawas Internal
|
- Atasan langsung
- Satgas SPIP
|
|
5
|
Jumlah pelaksana
|
5 bidang
1 sekretariat Dinas
1 kepala Dinas
|
|
6.
|
Jaminan pelayanan
|
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
|
|
7.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
|
Pelayanan transparan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan
|
|
8.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada penanggung jawab layanan secara rutin maupun insidentil sesuai kebutuhan
|