a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan Pelayanan
Berbentuk Perkumpulan, Organisasi atau Kelompok
Memiliki ijin pendirian ( akta Notaris )
Terdaftar di Kemenkumham
Memiliki kepengurusan yang syah ( masih berlaku )
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama Organisasi atau Kelompok
Memiliki Nomor Rekening Bank atas nama Organisasi atau Kelompok.
2
Prosedur
Perkumpulan, organisasi atau kelompok mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Bupati cq. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretaris Dinas mengagendakan dan mengajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melakukan verifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memberikan disposisi kepada Kepala Bidang untuk menindaklanjuti
Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Bendahara pengeluaran pembantu melakukan verifikasi permohonan bantuan hibah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada
Kepala Seksi membuat nota Dinas kepada Bupati, draf surat Keputusan Bupati Wonosobo dan NPHD (bagi lembaga/organisasi penerima dana hibah diatas 200 juta) tentang pemberian dana hibah;
Penandatanganan NPHD, pakta integritas, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan SPJ dan surat pernyataan penggunaan dana hibah oleh calon penerima bantuan hibah;
NPHD, pakta integritas, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan SPJ dan surat pernyataan penggunaan dana hibah bersama dengan proposal disatukan dalam satu dokumen untuk diajukan permohonan Pencairan Belanja Hibah dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
Pengajuan permohonan pencairan Belanja Hibah kepada BPPKAD untuk di proses;
Pencairan belanja hibah melalui transfer ke nomor Rekening BANK seperti yang ada di Proposal
3
Jangkawaktu (Pelayanan dan Penyelesaian )
Penyelesaian 1 bulan
4
Biaya dan Tarif
Gratis tanpa dipungut Biaya
5
Produk Pelayanan
NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ), Pakta Integritas, Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak, Surat Pernyataan SPJ dan Surat Pernyataan Penggunaan Dana Hibah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahraga Nasional;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Kepemudaan;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Nomor 11);
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Peraturan Bupaiti Wonosobo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah