PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN IJAZAH PAKET
Senin, 03 Juni 2024
3. Nama Jenis Pelayanan : PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN IJAZAH PAKET
a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang/rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya apabila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup :
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah;
Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun :
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan karena Ijazah Paket /Kesetaraan yang asli hilang atau rusak :
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
2
Prosedur
Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten wonosobo
Menginformasikan keperluannya kepada Petugas
Menyerahkan persyaratan yang akan dilegalisasi
Menunggu verifikasi berkas
Menerima Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB atau Ijazah Paket
3
Jangka waktu
(Pelayanan dan
Penyelesaian)
1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
4
Biaya dan Tarif
Gratis atau tidak dipungut biaya
5
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
2
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang Tunggu
Wifi
Buku bacaan
TV
CCTV
Toilet laki-laki dan toilet perempuan
Tempat parkir dan tempat parkir khusus difabel
Pojok laktasi
Kursi roda
Musholla
Papan informasi jenis-jenis pelayanan dan alur pelayanan.
3
Kompetensi Pelaksana
Memahami regulasi tentang Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket;
Memahami Standar Operasional Prosedur jenis-jenis pelayanan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
Mampu berkomunikasi dengan baik.
4
Pengawasan Internal
Melalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
5
Jumlah Pelaksana
Petugas pelayanan sejumlah 2 (dua) orang
6
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
LSurat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket dinyatakan sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Kerahasiaan data pemohon
Bebas dari pungutan liar
8
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)