PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) BARANG/JASA
Senin, 03 Juni 2024
Nama Jenis Pelayanan : PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) BARANG/JASA
a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan Pelayanan
Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak
Berita Acara Pemeriksaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Surat Permohonan Pencairan
Faktur Pajak PPN/PPH
2
Prosedur
Menerima Berkas Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa dari PPTK/BPP
Meneliti Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa yang Diajukam PPTK/BPP
Dalam Hal Kelengkapan Dokumen yang Diajukan Tidak Lengkap, Bendahara Pengeluar an Mengembalikan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa Kepada PPTK/BPP untuk Dilengkapai
Mengentri SPP-LS ke SIMDA Keuangan Serta Mendokumentasikan Berkas Dokumen SPP-LS Penghadaan Barang/Jasa ke dalam Register SPP/SPM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Negeri Nomor 1781 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
2
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas
Alat Tulis
Buku Agenda
Komputer
Mesin Foto copy
File Odner
Rak/Almari Arsip.
3
Kompetensi Pelaksana
Memahami regulasi di bidang Keuangan
Memahami Administrasi Pengajuan SPP- LS Barang/Jasa;
4
Pengawasan Internal
Melalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
5
Jumlah Pelaksana
Petugas pelayanan sejumlah 1 (satu) orang
6
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
SPP/SPM-LS Barang/Jasa sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Kerahasiaan data pemohon
Bebas dari pungutan liar
8
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)