Share

PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) BARANG/JASA

Senin, 03 Juni 2024
Tidak memiliki kategori

 

  1. Nama Jenis Pelayanan : PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) BARANG/JASA

 

   a. Komponen Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak
  2. Berita Acara Pemeriksaan
  3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
  4. Surat Permohonan Pencairan
  5. Faktur Pajak PPN/PPH

 2

Prosedur

  1. Menerima Berkas Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa dari PPTK/BPP
  2. Meneliti Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengada an Barang/Jasa yang Diajukam PPTK/BPP
  3. Dalam Hal Kelengkapan Dokumen yang Diajukan Tidak Lengkap, Bendahara Pengeluar an Mengembalikan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa Kepada PPTK/BPP untuk Dileng kapai
  4. Mengentri SPP-LS ke SIMDA Keuangan Serta Mendokumentasikan Berkas Dokumen SPP-LS Penghadaan Barang/Jasa ke dalam Register SPP/SPM
  5. Memverifikasi Berkas Dokumen SPP-LS Penga daan Barang/Jasa
  6. Menandatangani Lembar Verifikasi pada doku men SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa
  7. Mengajukan Berkas Dokumen SPP-LS Penga daan Barang/Jasa Kepada PA
  8. Dalam Hal Dokumen SPP Sebagaimana Dimaksud Dinyatakan Tidak Lengkap dan/atau tidak sah, PA Menolak Menerbitkan SPM
  9. Dalam Hal Dokumen SPP Sebagaimana Dimaksud Dinyatakan Lengkap dan sah, Pengguna Anggaran Menandatangani dan Mener bitkan SPM

3

Jangka waktu

( Pelayanan dan

Penyelesaian )

 55 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

4

Biaya dan Tarif

Gratis tanpa dipungut Biaya

5

Produk Pelayanan

Dokumen SPP/SPM-LS

6

Pengelolaan Pengaduan

  1. Melalui kotak aduan
  2. Website : https://dikpora.wonosobokab.go.id/ 
  3. E-mail: dikpora@wonosobokab.go.id atau dikpora@gmail.com
  4. Telepon: (0286) 321078
  5. IG : @disdikporawsb

 

b.Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Negeri Nomor 1781 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Alat Tulis
  2. Buku Agenda
  3. Komputer
  4. Mesin Foto copy
  5. File Odner
  6. Rak/Almari Arsip.

3

Kompetensi Pelaksana

  1.   Memahami regulasi di bidang Keuangan
  2.   Memahami Administrasi Pengajuan SPP- LS Barang/Jasa;

4

Pengawasan Internal

  1. Melalui rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo;
  2. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.

5

Jumlah Pelaksana

Petugas pelayanan sejumlah 1 (satu) orang

6

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
  2. SPP/SPM-LS Barang/Jasa sah apabila sudah ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  1. Kerahasiaan data pemohon
  2. Bebas dari pungutan liar

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA