PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Surat Edaran Bupati (LARANGAN PUNGUTAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN)
Jum'at, 28 Juli 2023
Informasi Penting / Pengumuman
PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Surat Edaran Bupati (LARANGAN PUNGUTAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN)
Samin Al muhaimin 26 September 2025
Tolong jelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan
Admin 29 September 2025
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Sumber penerimaan: - Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. - Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya. sedangkan kewajiban membayar: - Pungutan: bersifat wajib dan mengikat. - Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Dan Besaran yang dibayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan . Dan, Jangka waktu membayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Nanung iswati 30 Juni 2026
Saya di wajibkan membayar sumbangan untuk menunjang kegiatan sekolah, jumlahnya sudah di tentukan padahal sy udah menyumbang walaupun tidak lunas
Admin 15 Juli 2026
sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Bupati, bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan. sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak ada jangka waktu, tidak ada jumlah nominal tertentu/tidak ditentukan.
Rahardanu Rizky putra 11 Juli 2026
Apakah disekolah swasta dikenakan biaya untuk kegiatan gugus/lembaga.2.apakah ijazah juga dipungut biaya
Admin 15 Juli 2026
biaya pendidikan di satuan pendidikan swasta, ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan masing-masing. besaran dan penggunaan biaya bisa berbeda di masing-masing satuan pendidikan. silakan meminta informasi kepada satuan pendidikan tersebut secara langsung.
|
|
|
|
|
| PANDJI | PETARUNG | BOLO SERAYU | SEMBADA |