Share

PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

Jum'at, 28 Juli 2023
Informasi Penting / Pengumuman

6 Komentar

Samin Al muhaimin   26 September 2025

Tolong jelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan

Admin   29 September 2025

Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Sumber penerimaan: - Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. - Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya. sedangkan kewajiban membayar: - Pungutan: bersifat wajib dan mengikat. - Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Dan Besaran yang dibayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan . Dan, Jangka waktu membayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

Nanung iswati   30 Juni 2026

Saya di wajibkan membayar sumbangan untuk menunjang kegiatan sekolah, jumlahnya sudah di tentukan padahal sy udah menyumbang walaupun tidak lunas

Admin   15 Juli 2026

sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Bupati, bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan. sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak ada jangka waktu, tidak ada jumlah nominal tertentu/tidak ditentukan.

Rahardanu Rizky putra   11 Juli 2026

Apakah disekolah swasta dikenakan biaya untuk kegiatan gugus/lembaga.2.apakah ijazah juga dipungut biaya

Admin   15 Juli 2026

biaya pendidikan di satuan pendidikan swasta, ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan masing-masing. besaran dan penggunaan biaya bisa berbeda di masing-masing satuan pendidikan. silakan meminta informasi kepada satuan pendidikan tersebut secara langsung.

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA