PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Surat Edaran Bupati (LARANGAN PUNGUTAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN)
Jum'at, 28 Juli 2023
Informasi Penting / Pengumuman
PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Surat Edaran Bupati (LARANGAN PUNGUTAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN)
Samin Al muhaimin 26 September 2025
Tolong jelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan
Admin 29 September 2025
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Sumber penerimaan: - Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. - Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya. sedangkan kewajiban membayar: - Pungutan: bersifat wajib dan mengikat. - Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Dan Besaran yang dibayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan . Dan, Jangka waktu membayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
PANDJI | PETARUNG | BOLO SERAYU | SEMBADA |