Share

PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

Jum'at, 28 Juli 2023
Informasi Penting / Pengumuman

2 Komentar

Samin Al muhaimin   26 September 2025

Tolong jelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan

Admin   29 September 2025

Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Sumber penerimaan: - Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. - Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya. sedangkan kewajiban membayar: - Pungutan: bersifat wajib dan mengikat. - Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Dan Besaran yang dibayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan . Dan, Jangka waktu membayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA