Share

PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

Jum'at, 28 Juli 2023
Informasi Penting / Pengumuman

8 Komentar

Samin Al muhaimin   26 September 2025

Tolong jelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan

Admin   29 September 2025

Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Sumber penerimaan: - Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. - Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya. sedangkan kewajiban membayar: - Pungutan: bersifat wajib dan mengikat. - Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Dan Besaran yang dibayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan . Dan, Jangka waktu membayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan. - Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

Nanung iswati   30 Juni 2026

Saya di wajibkan membayar sumbangan untuk menunjang kegiatan sekolah, jumlahnya sudah di tentukan padahal sy udah menyumbang walaupun tidak lunas

Admin   15 Juli 2026

sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Bupati, bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan. sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak ada jangka waktu, tidak ada jumlah nominal tertentu/tidak ditentukan.

Rahardanu Rizky putra   11 Juli 2026

Apakah disekolah swasta dikenakan biaya untuk kegiatan gugus/lembaga.2.apakah ijazah juga dipungut biaya

Admin   15 Juli 2026

biaya pendidikan di satuan pendidikan swasta, ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan masing-masing. besaran dan penggunaan biaya bisa berbeda di masing-masing satuan pendidikan. silakan meminta informasi kepada satuan pendidikan tersebut secara langsung.

Japridin   09 Agustus 2026

Apakah pungutan untuk siswa kelas 2 SMPN 1 pringgabaya lotim NTB sebesar 150 ribu untuk kelas 2 dan kelas 3 200 ribu , apakah itu pungli ato gimana pak dan apakah hari s kita kasih kata gurunya buat sumbagan masjid

Admin   18 Agustus 2026

mohon maaf kami dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. namun secara umum dapat kami informasikan bahwa sumbangan merupakan iuran yang tidak bersifat memaksa/mengikat dan tidak ditentukan besaran serta waktunya. sedangkan pungutan ditentukan jumlahnya, waktunya dan bersifat wajib. semoga jawaban ini dapat membantu. terima kasih

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA